64. Trading Forex

Pertanyaan :

Di suatu daerah ada sebuah pesantren yang digegerkan sebab ada salah seorang ustadz dalam pesantren tersebut, mengikuti bisnis trading forex, sontak membuat masyarakat geger, sebab menuurut sebagian masyarkat, trading forex tidak ubahnya sebuah permainan judi. Sebenarnya bagaimanakah hukum trading forex ?

Jawaban :

Dalam hal ini para musyariwin takror belum valid dalam mentashowurkan masalah trading, dan sebagian besar musyawirin mencukupkan dengan hasil BMK Lirboyo komisi B, yang dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 13 januari 2022 menghasilkan :

Pertanyaan : Apa hukum bermain Trading Forex (baik melalui broker resmi atau broker ilegal)?

Jawaban  ; Haram dan tidak sah karena Trading Forex mengandung hal-hal sebagai berikut:

  Ghurur (spekulasi).

  Aqd bai’ al- dain bi al-dain al-tsabit min qabl (transaksi tanggungan dengan tanggungan yang sudah ditetapkan) yang hukumnya tidak sah

. Bai’ al- mabi’ qobl al-qobdl (penjualan barang sebelum diserahterimakan)







 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

66. Sholat Taraweh Di sela2i Ngopi

65. Waktu Mewuldu'i Jenazah