Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

64. Trading Forex

Gambar
Pertanyaan : Di suatu daerah ada sebuah pesantren yang digegerkan sebab ada salah seorang ustadz dalam pesantren tersebut, mengikuti bisnis trading forex, sontak membuat masyarakat geger, sebab menuurut sebagian masyarkat, trading forex tidak ubahnya sebuah permainan judi. Sebenarnya bagaimanakah hukum trading forex ? Jawaban : Dalam hal ini para musyariwin takror belum valid dalam mentashowurkan masalah trading, dan sebagian besar musyawirin mencukupkan dengan hasil BMK Lirboyo komisi B, yang dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 13 januari 2022 menghasilkan : Pertanyaan : Apa hukum bermain Trading Forex (baik melalui broker resmi atau broker ilegal)? Jawaban   ; Haram dan tidak sah karena Trading Forex mengandung hal-hal sebagai berikut:   ➢ Ghurur (spekulasi).   ➢ Aqd bai’ al- dain bi al-dain al-tsabit min qabl (transaksi tanggungan dengan tanggungan yang sudah ditetapkan) yang hukumnya tidak sah . ➢ Bai’ al- mabi’ qobl al-qobdl (penjualan barang sebelu...

63. Menjadi wali nikah saudari hasil Zina.

Gambar
  Deskripsi Maslah : Sebut saja Marni Seorang perempuan, dan dia hamil, kemudian dinikahi oleh Pardi, Lalu lahirlah anak perempuan Diberi nama Marna, Jarak sekian tahun lahir anak kedua laki-laki Diberi Nama Parno, Kemudian jarak sekian tahun sang ayah Meninggal Dunia. Pertanyaan: Bolehkah si adik lelaki tersebut menjadi wali nikah bagi kakak perempuannya ? Jawaban : Urutan Wali Dalam Pernikahan Adalah Sebagai Berikut : Ayah, kakek (dari sisi ayah), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah seayah), anak laki-laki paman sekandung lalu anak laki-laki paman seayah dan seterusnya. Marna Dalam kasus Diatas Apabila Lahir Setelah  minimal 6 Bulan Dari Waktu Pernikahan dan Dimungkinkan Terjadi Hubungan Suami Istri antara Marni dan Pardi, Maka marna Bisa Bernasab Kepada Pardi. Sehingga Status Daripada Parno adalah...

62. Berbakti Kepada Mertua

Gambar
Pertanyaan : 1. apakah kita juga diperintahkan untuk berbakti kepada mertua sebagaimana kita diperintahkan untuk berbakti pada kedua orang tua ? 2. Apakah ancaman uququl walidain juga mengarah pada menantu yang durhaka pada mertuanya? Jawaban : 1. Berbakti Kepada Keluarga Dan Sanak Saudara Merupakan Anjuran Dari agama, Namun dalam Urutan yang Perlu Didahulukan adalah Ibu Kandung, Ayah Kandung, anak, Kakek dan Nenek, saudara Kandung Dan Seluruh Mahram Kemudian Mertua. Jadi kita Juga dianjurkan Untuk berbakti Kepda Mertua Namun Tidak Setara Dengan Anjuran kita Berbakti Kepada Orang Tua. 2. Karena Berbakti Kepada Mertua adalah Sebagaimana Bermuasyarah Dengan Mahram yang lain, maka Durhaka Kepdanya Tidak sama Dengan durhaka Kepda Orang Tua. Ibarat : كتاب بر الوالدين وصلة الأرحام : ٣٧ . قال الإمام النووي رحمه الله: يستحب أن تقدم الأم في البر ثم الأب ثم الأولاد ثم الأجداد والجدات ثم الأخوة والأخوات ثم سائر المحارم من ذوي الأرحام كالأعمام والعمات والأخوال والخالات ويقدم الأقرب...

61. Musabaqoh Qiro’atul Kutub

Gambar
  Pertanyaan. Bagaimana hukumnya perlombaan yang tidak ada kaitannya dengan persiapan jihad (peperangan) seperti event dalam perayaan akhirus sannah semisal lomba Hifdzul Mutun, Qiroatul kutub, khitobah dll.   Jawaban : Musabaqoh Pada Hal2 yang Tidak Ada Kaitannya Dengan Perang Diperbolehkan Jika Tanpa Adanya Iwadl(Kompensasi) Kecuali Menurut Ashab Hanafiyah, Ibnu Taimiyah Dan Ibnu Qoyyim Yang Berpendapat Boleh Muthlaq. Catatan : apa yang Terjadi Dimasyarakat ataupun dibeberapa Pesantren Bukan Dinamakan Iwadl, Tapi Hadiah.   Ibarat : بغية المشتاق فى حكم اللهوى واللعب والسباق ص: 218-220 ولما كانت التثقيف الدينى متروبا وتفقوه فى الدين من الخير الذي يريده الله للمسلم ولما كان العوض أو الإثابة حافزا على ذلك كله، فإنه لا ما نع أيضا من إحداث مسابقات دينية للترغيب فى حفظ القرآن الكريم والتفقه فى أمور الدين ذلك أن النتيجة فى النهاية محمودة على كل حال - إلى أن قال - ثالثا حكم إجراء المسابقات الدينية: يأخذ من أقوال الفقهاء الحنفية جواز إجراء المسابقات الدينية وسواء ...