Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

60. Lomba Memancing Ikan

Gambar
  Pertanyaan : Assalamualaikum...bagaimana hukum lomba pemancingan di kolam dengan adanya uang pendaftaran dan yang menang mendapatkan   hadiah ? jawaban: Hukum asal dari memancing adalah diperbolehkan sebab memancing termasuk salah satu sarana untuk memburu ikan, namun jika Memancing tersebut dibuat perlombaan dengan adanya uang pendaftaran disertai adanya hadiah, maka hukum perlombaan tersebut tidak sah dan tidak boleh. Catatan : 1.    Perlombaan berhadiah hanya boleh bagi beberapa hal yang mengandung unsur latihan untuk strategi atau untuk peperangan semisal lomba renang, balap kuda, memanah dll. 2. Menyewakan kolam ikan untuk dibuat ajang memancing hukumnya juga tidak sah, sebab tidak memenuhi syarat sewa menyuewa yakni harus mengambil manfaat bukan mengambil benda (dalam hal ini Mendapatkan Ikan). 3. Apabila hasil Uang Pendaftaran tersebut dijadikan hadiah lomba, maka akan berpotensi terjadi perjudian yang dialarang oleh agama. 4.    JIka memanci...

Sholat jamaah berdua dengan Perempuan Lain

Gambar
  Pertanyaan : Bagimana hukum   lelaki dan wanita yg bukan satu muhrim sholat berjamaan hanya berdua an saja ?? Jawaban : Hukum Sholat Jamaah Berdua dengan Perempuan Ajnabiyah (Bukan Mahram /bukan Istrinya) adalah Haram, Kecuali Masing2 Individu Adalah Sosok yang Dipastikan Tsiqoh (Sangat Baik dan Sholeh) juga Berada Pada Tempat yang Ramai, Sekiranya Dirasa Aman Akan Terjadinya Fitnah (Zina dan Muqoddimahnya). Catatan : 1. Keharaman Dalam kasu diatas karena terjadi kholwat, sehingga keharaman bisa hilang jika tidak terjadi kholwat. 2. Tidak termasuk khalwat apabila di antara dua orang yang tidak ada hubungan mahram ini ada mahram salah satu dari keduanya, baik mahram dari pihak perempuan seperti anak laki-lakinya maupun mahram dari pihak laki-laki seperti anak perempuannya. 3. Tidak termasuk khalwat apabila di antara dua orang yang tidak ada hubungan mahram ini ada suami siperempuan. 4. Jika makmumnya perempuan yang berjumlah banyak, maka ulamak jumhur berpendapat bole...