Takror Assunniyyah 01 Januari 2021. Di Beberapa Daerah Sudah Mentradisi Sebagian Masyarakat Memanfaatkan Keong Sawah Untuk dikonsumsi Baik Yang Berwarna Kuning Ataupun Hitam. Namun Faktanya Ada sebagian Yang Nggeliyeng (Pusing) Setelah Mengkonsumsi Keong Tersebut. Pertanyaan : Bagaimana Sebenarnya Hukum mengkonsumsi Keong? Jawab : Ulama berbeda pendapat tentang hukum keong, Sebagian ulam seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri dan Khatib Asy-Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan ulama lain seperti Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam, dan Az-Zarkasyi berpandangan bahwa keong adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi. Catatan : 1. khilaf Tersebut Berlaku Untuk Semua Jenis Keong, Baik Keong Kuning Atau Keong Hitam. 2. Penting diketahui Bahwa Di dalam Keong Terdapat Telur Dan Kotoran2 Lain Yang Apabila Ikut Dimakan Dapat Menyebabkan Pusing/Nggliyeng, Sehingga Sebelum Dikonsumsi Maka Telur dan Kotoran2...
MERUPAKAN HASIL- HASIL DISKUSI MELALUI GRUP WHATSAPP ALUMNI PONDOK PESANTREN ASSUNNIYYAH LINTAS GENERASI Group Takror Ini Dibina Oleh Beberapa Alumni Senior PP. Assunniyyah Kencong Jember Sebagai Berikut : Dewan Mushohhih : 1. Ust. Muhammad Ghozi Pulo Lumajang 2. Ust. Imam Rosyadi Papar Kediri 3. Ust. Ibni Hasan Abdillah Kencong Jember 4. Ust. Imam Syafi'i Cilacap Jawa Tengah