Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

Qunut Dua Kali

Gambar
*Rumusan Jawaban Takror 30 Mei 2020, * Terjadi Di Masjid Daerah Sekitar Kecamatan Balung. Solat Maghhrib Ada Qunut 2 kali (Saya Yakin Qunut Nazilah) 1. Qunut pertama Pada rokaat ke dua. 2. Qunut kedua Rokaat terakhir Klarifikasi Masalah:  Setelah selesai Sholat. Saya Tanya Ke Salah satu jamaah Masjid,  katanya Memang seperti itu Setiap Solat magrib   (Ada 2 qunut Nazilah, yakni pada saat i'tidal rokaat ke dua,  Dan rokaat ke tiga) Pertanyaan : Bagaimana Hukumny Sholat dengan dua Kali Qunut Seperti DI atas ? Jawaban : Kejadian yang dijelaskan dalam Kasus diatas terjadi Pada saat ada Pandemi melanda, sehingga Besar kemungkinan Qunut yabg dilaksanakan adalah Qunut Nazilah. Seharusnya Qunut tersebut cukup dilakukan satu kali saja pada waktu I’tidal dalam rakaat terakhir (Misal Pada Rakaat ke tiga dalam sholat Maghrib). Sedangkan dalam praktek pada soal Juga terjadi pembacaan Qunut Pada I’tidal dalam Raka’at kedua yang Secara Prinsip Dasar I’tidal Merupak...

Uang Saku Anak Waktu Lebaran

Gambar
*Fenomena Hari Raya.* Sudah Lumrah Didaerah kita Tradisi Nyangoni bagi anak2 Kecil yang mertamu di rumah Kita pada Saat Hari Raya. Bahkan Uang Saku Mereka Kadang Bisa Mencapai Ratusan Ribu Hingga Jutaan Rupian.  Dan Di sisi Lain Uang Orang Tuanya Malah Habis Untuk Nyangoni Anak2 Tetangga Dan Saudara. Sehingga Kadang Uang Anak Tersebut Di gunakan Belanja Oleh Ibuknya atau dibuat Beli Bensin Oleh Ayahnya. Dengan Dasar anak Masih Kecil(belum Baligh)  Belum ngerti uang Toh Semua kebutuhannya masih ditanggung Orang Tua. *Pertanyaan :* 1. Hak siapakah Uang Saku Yang Diberikan pada Waktu Mertamu Hari Raya. Ke anak2 Kecil bahkan Ada yang Masih berumur 1 tahun ? 2. Bagaimana Tindakan Sebagian Orang tua Seperti Diatas( dienggo disek wes)? *Jawaban :* 1. Secara Umum Uang Saku Pada Hari Raya Memang Ditujukan Kepada Si Anak Sehingga Menjadi Hak Anak Tersebut. Namun Jika ada Qorinah atau Semacam Indikasi Kalau Uang Saku Ini Tidak Dikhususkan Kepada Si Anak. Maka Uang Saku ini Bis...

Qodlo Sholat Yang Ragu Ditinggalkan

Gambar
*Rumusan Takror Assunniyyah 22 Mei 2020 *Deskripsi masalah* Si A merasa bahwa sejak zaman dulu sholatnya masih belum sampurna sehingga dia berkeinginan mengqodo sholatnya *Pertanyaan* Bolehkan si A mengqodho sholat yang selama ini dia kerjakan ? *Jawaban* Jika Dia Yakin Sudah tidak Ada Sholat Yang Ditinggalkan sejak Usia Diwajibkan Baginya untuk Melaksanakan Sholat Misal Mulai Usia Baligh.  Namun dia Ada Keraguan Tentang Keabsahan Sholat Yang Sudah dilaksanakan Tersebut Maka dalam Kasus Seperti ini dia Tidak Berkewajiban Mengkodoi Sholat Yang Pernah dia Kerjakan. Dan Seandainya dia Tetap Melakukan Qodlo karena Kurang Mantap Pada Keabsahan Sholat Yang Dulu-Dulu,  Maka Menurut Qodli Husain Hal ini Masih Ada Peluang Bisa Menutupi Beberapa Kekurangan Yang Ada Dalam Sholat Fardlu Atau Paling Tidak menjadi Tambahan Ibadah Sunnah. *Ibarat* *[الجمل، حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، 282/1]* (فَرْعٌ) قَالَ الْقَاضِي لَوْ قَضَى فَائِتَةً ...

Undian Kurban

Gambar
Takror Assunniyyah Deskripsi Masalah : Zaid adalah seorang yang ditokohkan dalam masyarakat tempat tinggalnya, untuk menarik semngat masyraktnya dlm berkurban dia mengadkan arisan qurban sapi, sdh sektr 5 tahun lebih dia selalu ikut arisan tersebut walaupun dia dan keluarga sdh berkurban dia tetap ikut arisan utk mnjadi contoh bgi masyrktnya Pertanyaan : A. Apa status sapi yg mnjdi undian Zaid mengingat dia sudh berkurban? B. Bolehkah satu ekor sapi utk org yg jumlahnya gk ada 7 org? C. Bolehkah zaid niat hewan yg disembelih sbgai aqiqohnya pdhl jamaah lain niat qurban? Sa'il : Imam Syafi'i Cilacap Jawaban : A. Statusnya adalah tetap qurban, karena qurban disunahkan setiap tahun dilakukan bgi org yg mempunyai kelapangan rizqi اعانة ج ٢ ص ٣٣٠ كُنَّا وُقُوفًا مَعَ النَّبِِِّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَفَاتٍ، فَسَمِعْتُهُ يقَُولُ: يََ أَ ه يَُّا النَّاسُ ! عَلَى كُِِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِِ كُِِّ عَامٍ أُضِْْيَّةٌ وَعَتِيرَةٌ. هَلْ تَدْرِى  مَا الْعَتِيرَةُ؟ هَِِ الَّ...

Takjil Zakat Padi

Gambar
*Takror Assunniyyah, 24 April 2020, * Sail : Ustadz Mutik Salim *Deskripsi Masalah* Di suatu Daerah Kebiasan dalam satu Tahun Panen dua atau tiga kali, Seperti conoth Panen pertama 900 kg belum satu nishab, sesuai kebiasaan panen kedua 500 kg jumlah keduanya ada satu nishob. Dalam pelaksanaan nya ketika panen pertama belum satu nishob juga belum haul sudah mengeluarkan zakat supaya ringan dicicil setiap panen, tidak menunggu genap satu nishob pada  panen kedua. *Penjelasan Soal :* - Kasus Pertama, Masalah yang terjadi sudah terjadi kalau panen pertama 900 kg biasanya panen sadon keluar 600 jadi satu tahun ini cukup satu nisob tapi pada panen pertama kan belum. Pemilik memutuskan untuk mengeluarkan zakat kedua Panenan Itu sekarang.  Karena kalau ngeluarin zakatnya pas sadon semua padahal hasil panennya lebih sedikit jadi lebih berat. - Kasus Kedua, yang biasa terjadi. Misal panen 1 dpt 900 kg. Lalu dikeluarkan zakat 90kg. Panen kedua dpt 600kg, langsung zaka...

Zakat Fitrah dengan Rupiah

Gambar
Takror Assunniyyah 29 April 2020, Sail : Hisyam Faruq. Senduro Lumajang. *Deskripsi Masalah.* Beriring dengan Perkembangan Zaman. Dimana Masyarakat Lebih Memilih hal Yang Simple dalam setiap Permasalahan. Seperti halnya Pembayaran Fidyah dan Zakat Fitrah Menggunkanan Uang. *Pertanyaan :* 1.    Terkait yg berlaku di masyarakat, apakah dibolehkan membayar Zakat Fitrah dengan Uang senilai harga beras 2,5kg - 3kg ? 2. Bolehkah Membayar Fidyah di ganti   Dengan Uang Nominal Beras 6/7 Ons ? Jawaban : 1. Setelah Melalui Penggalian Informasi Yang Cukup Panjang Maka Kami simpulkan Jawaban Di Mauqufkan. Dengan Alasan : a. Melalui Jalur Syafiiyyah ditemukan Dalam Majmuk Bahwa Pendapat yang membolehkan Qimah adalah Syad, meskipun ada Pendapatnya Imam Bulqini dalam Ghoyatut Talkhis namun tidak spesifik tentang zakat fiyrah jadi Musyawirin Belum berani Melalui Jalur ini. b. Melalui Jalur Hanafiah, yang membolehkan Zakat dengan QImah, setelah ditelusuri...