Postingan

66. Sholat Taraweh Di sela2i Ngopi

Gambar
  Deskripsi Masalah : Di suatu daerah mengadakan sholat traweh dengan cara mengakomodir yang 8 dan 20 rokaat, Dengan cara : setelah mendapat 8 rokaat  langsung witir. Dan Yang Ingin Melanjutkan 20 Rakaat pada waktu pelaksanaan ini Mereka Ada yang diam, duduk/ ngopi dan Lain- lain dan ada juga yang ikut witir kemudian melanjutkan tarowehnya. Pertanyaan: Bagaimana hukum taraweh yang disela-selai istirahat ngopi atau sholat witir ? Jawaban : Taroweh Yang diputus dengan sholat sunnah lain ataupun Pekerjaan Lain, dan Kemudian Dilanjutkan Lagi, Maka Hal Ini diperbolehkan Dalam artian Tetap Bisa Dilanjutkan Untuk Menyempurnakan Bilangan Taroweh Hingga 20 Rakaat. Namun Hal Ini menyalahi Yang Lebih Utama (Khilaful Afdlol). Catatan : 1. Ulama sepakat bahwa Masyru' (disyariatkan) sholat tarawih adalah 20 rokaat, sebagaimana ijma' dari shahabat dan Khulafaur Rasyidin. 2. Yang tidak meyakini atas bilangan tersebut termasuk mukholif (bertentangan) dengan ijma para shahabat. ...

65. Waktu Mewuldu'i Jenazah

Gambar
Deskripsi masalah. Diantara kesunahan2 memandikan mayit yaitu mewudhinya Pertanyaan: 1.  Mewudhui mayit dilakukan sebelum atau sesudah memandikan mayit?  2.  Bagaimana hukum mewudhui mayit Kalo semisal tempatnya mewudhui mayit adalah sebelum memandikan kemudian dilakukan setelah  memandikan? Jawaban : 1. Dalam Memandikan Jenazah Juga Disunnahkan Mewudlu'inya Sebagaimana Kesunnahan Wudlu' Dalam Mandinya Orang Yang Masih Hidup, Dan  Kesunnahan Wudlu' Ini Dilakukan Sebelum Memandikan Mayyit. حاشية الباجوري (ج 1 / ص 471) قوله: (ويغسل الميت) ويسن أن يتوضأ الميت قبله كالحي. ولا بد من كون غسله بفعلنا كما يؤخذ من كلام المصنف: ويغسل الميت، كاشفة السجا - (ج 1 / ص 260) (وأكمله أن يغسل) أي الغاسل (سوأتيه) أي دبر الميت وقبله بخرقة ملفوفة على يساره (وأن يزيل القذر) أي الوسخ (من أنفه وأن يوضئه) قبل الغسل كالحي ثلاثاً ثلاثاً بمضمضة واستنشاق ويميل رأسه فيهما لئلا يصل الماء باطنه التقريرات السديدة 1 / 121 الكيفية المسنونة للغسل - - -إلى ان قال - - الو...

64. Trading Forex

Gambar
Pertanyaan : Di suatu daerah ada sebuah pesantren yang digegerkan sebab ada salah seorang ustadz dalam pesantren tersebut, mengikuti bisnis trading forex, sontak membuat masyarakat geger, sebab menuurut sebagian masyarkat, trading forex tidak ubahnya sebuah permainan judi. Sebenarnya bagaimanakah hukum trading forex ? Jawaban : Dalam hal ini para musyariwin takror belum valid dalam mentashowurkan masalah trading, dan sebagian besar musyawirin mencukupkan dengan hasil BMK Lirboyo komisi B, yang dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 13 januari 2022 menghasilkan : Pertanyaan : Apa hukum bermain Trading Forex (baik melalui broker resmi atau broker ilegal)? Jawaban   ; Haram dan tidak sah karena Trading Forex mengandung hal-hal sebagai berikut:   ➢ Ghurur (spekulasi).   ➢ Aqd bai’ al- dain bi al-dain al-tsabit min qabl (transaksi tanggungan dengan tanggungan yang sudah ditetapkan) yang hukumnya tidak sah . ➢ Bai’ al- mabi’ qobl al-qobdl (penjualan barang sebelu...

63. Menjadi wali nikah saudari hasil Zina.

Gambar
  Deskripsi Maslah : Sebut saja Marni Seorang perempuan, dan dia hamil, kemudian dinikahi oleh Pardi, Lalu lahirlah anak perempuan Diberi nama Marna, Jarak sekian tahun lahir anak kedua laki-laki Diberi Nama Parno, Kemudian jarak sekian tahun sang ayah Meninggal Dunia. Pertanyaan: Bolehkah si adik lelaki tersebut menjadi wali nikah bagi kakak perempuannya ? Jawaban : Urutan Wali Dalam Pernikahan Adalah Sebagai Berikut : Ayah, kakek (dari sisi ayah), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah seayah), anak laki-laki paman sekandung lalu anak laki-laki paman seayah dan seterusnya. Marna Dalam kasus Diatas Apabila Lahir Setelah  minimal 6 Bulan Dari Waktu Pernikahan dan Dimungkinkan Terjadi Hubungan Suami Istri antara Marni dan Pardi, Maka marna Bisa Bernasab Kepada Pardi. Sehingga Status Daripada Parno adalah...

62. Berbakti Kepada Mertua

Gambar
Pertanyaan : 1. apakah kita juga diperintahkan untuk berbakti kepada mertua sebagaimana kita diperintahkan untuk berbakti pada kedua orang tua ? 2. Apakah ancaman uququl walidain juga mengarah pada menantu yang durhaka pada mertuanya? Jawaban : 1. Berbakti Kepada Keluarga Dan Sanak Saudara Merupakan Anjuran Dari agama, Namun dalam Urutan yang Perlu Didahulukan adalah Ibu Kandung, Ayah Kandung, anak, Kakek dan Nenek, saudara Kandung Dan Seluruh Mahram Kemudian Mertua. Jadi kita Juga dianjurkan Untuk berbakti Kepda Mertua Namun Tidak Setara Dengan Anjuran kita Berbakti Kepada Orang Tua. 2. Karena Berbakti Kepada Mertua adalah Sebagaimana Bermuasyarah Dengan Mahram yang lain, maka Durhaka Kepdanya Tidak sama Dengan durhaka Kepda Orang Tua. Ibarat : كتاب بر الوالدين وصلة الأرحام : ٣٧ . قال الإمام النووي رحمه الله: يستحب أن تقدم الأم في البر ثم الأب ثم الأولاد ثم الأجداد والجدات ثم الأخوة والأخوات ثم سائر المحارم من ذوي الأرحام كالأعمام والعمات والأخوال والخالات ويقدم الأقرب...

61. Musabaqoh Qiro’atul Kutub

Gambar
  Pertanyaan. Bagaimana hukumnya perlombaan yang tidak ada kaitannya dengan persiapan jihad (peperangan) seperti event dalam perayaan akhirus sannah semisal lomba Hifdzul Mutun, Qiroatul kutub, khitobah dll.   Jawaban : Musabaqoh Pada Hal2 yang Tidak Ada Kaitannya Dengan Perang Diperbolehkan Jika Tanpa Adanya Iwadl(Kompensasi) Kecuali Menurut Ashab Hanafiyah, Ibnu Taimiyah Dan Ibnu Qoyyim Yang Berpendapat Boleh Muthlaq. Catatan : apa yang Terjadi Dimasyarakat ataupun dibeberapa Pesantren Bukan Dinamakan Iwadl, Tapi Hadiah.   Ibarat : بغية المشتاق فى حكم اللهوى واللعب والسباق ص: 218-220 ولما كانت التثقيف الدينى متروبا وتفقوه فى الدين من الخير الذي يريده الله للمسلم ولما كان العوض أو الإثابة حافزا على ذلك كله، فإنه لا ما نع أيضا من إحداث مسابقات دينية للترغيب فى حفظ القرآن الكريم والتفقه فى أمور الدين ذلك أن النتيجة فى النهاية محمودة على كل حال - إلى أن قال - ثالثا حكم إجراء المسابقات الدينية: يأخذ من أقوال الفقهاء الحنفية جواز إجراء المسابقات الدينية وسواء ...

60. Lomba Memancing Ikan

Gambar
  Pertanyaan : Assalamualaikum...bagaimana hukum lomba pemancingan di kolam dengan adanya uang pendaftaran dan yang menang mendapatkan   hadiah ? jawaban: Hukum asal dari memancing adalah diperbolehkan sebab memancing termasuk salah satu sarana untuk memburu ikan, namun jika Memancing tersebut dibuat perlombaan dengan adanya uang pendaftaran disertai adanya hadiah, maka hukum perlombaan tersebut tidak sah dan tidak boleh. Catatan : 1.    Perlombaan berhadiah hanya boleh bagi beberapa hal yang mengandung unsur latihan untuk strategi atau untuk peperangan semisal lomba renang, balap kuda, memanah dll. 2. Menyewakan kolam ikan untuk dibuat ajang memancing hukumnya juga tidak sah, sebab tidak memenuhi syarat sewa menyuewa yakni harus mengambil manfaat bukan mengambil benda (dalam hal ini Mendapatkan Ikan). 3. Apabila hasil Uang Pendaftaran tersebut dijadikan hadiah lomba, maka akan berpotensi terjadi perjudian yang dialarang oleh agama. 4.    JIka memanci...